Pemerintah secara aktif mulai menerbitkan peraturan untuk mengatur ekonomi digital sejak tahun 2010 ketika perkembangan pesat perusahaan start off-up e-commerce dan ojek online mulai mendisrupsi bisnis konvensional.Strategi nasional ekonomi digital ini bertujuan untuk mewujudkan visi utama, yakni pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif